Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013. Penghentikan itu diterapkan bagi sekolah-sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013 selama 1 semester.
"Saya memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang baru menetapkan satu semester yaitu sejak tahun pelajaran 2014/2015," kata Anies di kantornya, Jl Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (5/12/2014).
Anies menginstruksikan sekolah-sekolah itu agar kembali menggunakan Kurikulum 2006 mulai semester genap tahun pelajaran 2014/2015. Anies menegaskan bahwa berbagai konsep di Kurikulum 2013 sebenarnya telah diakomodasi dalam Kurikulum 2006.
"Jadi tidak ada alasan bagi guru-guru untuk tidak mengembangkan metode pembelajaran di kelas," kata Anies.
Selain itu, masih ada pula sekolah-sekolah yang sudah menetapkan Kurikulum 2013 selama 3 semester yaitu sejak tahun pelajaran 2013/2014. Sekolah-sekolah itu diharapkan tetap menerapkan Kurikulum 2013 dan dijadikan sebagai sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum 2013.
Baca selengkapnya....