Pemerintah lewat Kemdikbud memastikan dana BOS atau bantuan Operasional
Sekolah mengalami kenaikan yang cukup signifikan, kebijakan ini sendiri
akibat imbas anggaran untuk fungsi Pendidikan yang mencapai Rp.409,1 Triliun.kabar gembira ini seperi dilansir dari Situs JPPN.
Anggaran fungsi pendidikan yang mencapai Rp 409,1 triliun, setara dengan 20,006 persen dari total belanja negara di APBN 2015. Jika dibandingkan dengan anggaran fungsi pendidikan di APBN 2014, terjadi kenaikan sebesar Rp 5,2 triliun.
Dari sisi pengelolaannya, anggaran fungsi pendidikan itu terbagi menjadi
dua. Yakni anggaran fungsi pendidikan yang dikelola dalam belanja
pemerintah pusat Rp 154,2 triliun. Kemudian anggaran fungsi pendidikan
yang dikelola pemerintah daerah sebesar Rp 254,9 triliun.
Direktur Pembindaan SMP Ditjen Dikdas Kemendikbud Didik Suhardi mengatakan, kenaikan dana pendidikan dalam APBN 2015 berdampkan pada kenaikan alokasi dana BOS.
Dia juga menjelaskan dana BOS ini dicairkan di awal periode. Misalnya untuk periode Januari-Maret, dana BOS akan dicairkan di awal Januari. Sehingga dana BOS bisa dipakai untuk membayar biaya operasional sekolah tiga bulan ke depan
Direktur Pembindaan SMP Ditjen Dikdas Kemendikbud Didik Suhardi mengatakan, kenaikan dana pendidikan dalam APBN 2015 berdampkan pada kenaikan alokasi dana BOS.
Khusus untuk jenjang:
SD akan naik menjadi Rp 800 ribu/siswa/tahun.
SMP, dana BOS naik menjadi;
Rp 1 juta/siswi/tahun
"Total penerimanya ada sekitar 9,4 juta anak SMP," katanya di kantor Kemendikbud kemarin. Dengan jumlah penerima 9,4 juta anak itu, maka total anggaran untuk dana BOS jenjang SMP adalah Rp 9,4 triliun.
Sedangkan untuk jenjang SD, pemerintah juga menaikkan alokasinya. Yaitu dari yang saat ini
"Total penerimanya ada sekitar 9,4 juta anak SMP," katanya di kantor Kemendikbud kemarin. Dengan jumlah penerima 9,4 juta anak itu, maka total anggaran untuk dana BOS jenjang SMP adalah Rp 9,4 triliun.
Sedangkan untuk jenjang SD, pemerintah juga menaikkan alokasinya. Yaitu dari yang saat ini
Dengan kenaikan ini, juga diharapkan tidak ada alasan lain bagi sekolah untuk mengutip uang-uang pendidikan ke murid.
Didik menuturkan pencairan dana BOS tetap menggunakan sistem yang sudah berjalan tahun ini. Yakni dana dikirim dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi.
Setelah itu langsung dikirim ke
masing-masing sekolah penerima dana BOS. Sistem ini lebih efektif
dibandingkan menitipkan uang dana BOS ke pemkab atau pemkot terlebih
dulu.Didik menuturkan pencairan dana BOS tetap menggunakan sistem yang sudah berjalan tahun ini. Yakni dana dikirim dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi.
Dia juga menjelaskan dana BOS ini dicairkan di awal periode. Misalnya untuk periode Januari-Maret, dana BOS akan dicairkan di awal Januari. Sehingga dana BOS bisa dipakai untuk membayar biaya operasional sekolah tiga bulan ke depan
Dan yang paling berbeda adalah alokasi Dana BOS untuk tahun 2015 anggaran untuk Honorarium menurun menjadi 15 % dari total dana bos yang diterima, hal ini dikarenakanadanya kebijakan Kartu Indonesia Pintar.
Sedangkan pengalokasian BSM diperketat atau diperkecil hal ini juga dikondisikan karena adanya KIP pada tahun 2015.
Demkian info terbaru yang admin sampaikan, semoga bermanfaat.
Sumber: Dinas Provinsi Banten dan JPPN