VIDEO TERBARU

Sabtu, 30 November 2013

Berita Terbaru Terkait Dapodikdas 2013

1. Untuk batas waktu pengiriman dapodikdas di revisi menjadi tanggal 31 Desember 2013
2. Surat resmi segera terbit dalam proses administratif
3. Sampai dengan status ini di update, Versi terbaru 2.04 masih tahap testing dengan seluruuh relawan dapodikdas seluruh tanah air ,
4. Setelah lolos testing , versi 2.04 Segera di release di laman resmi Ditjen Dikdas
5. Salam hormat dan salam juang untuk Operator sekolah seluruh tanah air
6. Mohon tidak panik kalau besok aplikasi versi 2.03 expired, versi 2.04 dalam proses penyempurnaan

Demikian mohon sabar dan maklum adanya terima kasih
 
Untuk download Patch 204 Dapodikdas harap klik Disini

Sabtu, 23 November 2013

Beberapa Sebab NUPTK Tidak Terbit

Beberapa Sebab NUPTK Tidak Terbit~Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau yang lebih dikenal dengan singkatan NUPTK merupakan salah satu dambaan dan harapan setiap pendidik dan tenaga kependidikan diseluruh tanah air. Hal ini disebabkan karena NUPTK saat ini menjadi salah satu syarat utama kebijakan-kebijakan program yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kemdikbud maupun oleh pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan di propinsi dan kota/kabupaten. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa pengajuan NUPTK baru semenjak bulan Mei 2013 yang lalu dilakukan melalui sitem transaksional PADAMU NEGERI. Akan tetapi, meskipun guru sudah mengisi data-data yang diperlukan melalui PADAMU NEGERI, belum jaminan NUPTK baru tersebut akan terbit. Berikut ini beberapa hal yang menjadi penyebab NUPTK baru tidak terbit : Belum memiliki PEG ID aktif. Peg ID Aktif ini ditandai dengan diterimanya S08 dari operator Dinas Pendidikan/Mapenda setempat. Tidak mencetak S06. S06 merupakan dokumen pengajuan NUPTK baru yang hanya dapat dicetak apabila PTK sudah menerima S08. Dokumen S06 hanya dapat dicetak oleh PTK sendiri. Operator Dinas Pendidikan/Mapenda tidak mencetak S09 dan S10. S09 dan S10 berisi kode ajuan NUPTK baru yang harus diserahkan operator Dinas Pendidikan/Mapenda beserta seluruh lampirannya kepada LPMP. Tanpa kode ajuan tersebut, operator LPMP tidak akan bisa mengajukan penerbitan NUPTK baru. Terdapat lampiran yang kurang/tidak disertakan bersama S09 dan S10 yang diserahkan ke LPMP. Lampiran yang wajib disertakan tersebut adalah : S06, S07 yang ditanda tangani kepsek & distempel basah dengan setempel sekolah, Ijazah terakhir yang dilegalisir, SK CPNS bagi PNS atau SK GTY secara berturut-turut selama minimal 4 tahun, SK penugasan. Lampiran SK kepegawaian ditanda tangani oleh kepala sekolah/komite sekolah. SK kepegawaian yang diterima adalah SK CPNS/PNS atau SK GTY yang ditanda tangani ketua yayasan atau SK honor yang ditanda tangani oleh kepala daerah atau a.n kepala daerah. Tidak melampirkan Akte Pendirian Yayasan bagi sekolah swasta. Melakukan pemalsuan dokumen. Seperti pemalsuan ijazah, pemalsuan SK. Hal ini banyak terjadi sehingga operator LPMP tidak menggenerate atau membatalkan NUPTK yang telah tergenerate. Padahal PTK wajib memathui ketentuan yang tercantum didalam pakta integritas (S07), tetapi pemalsuan dokumen masih banyak terjadi. Demikianlah beberapa sebab tidak terbitnya NUPTK baru. Meskipun dokumen sudah diserahkan ke LPMP, bukan berarti NUPTK akan serta merta terbit. Tahap akhir yang juga wajib adalah, LPMP akan mencetak surat tanda bukti NUPTK baru (S11). Sebelum dokumen S11 ini sampai ditangan PTK, maka pembatalan penerbitan NUPTK baru dapat saja terjadi, meskipun melalui PADAMU NEGERI PTK bersangkutan sudah melihat adanya NUPTK baru atas dirinya. Tetapi dapat dibatalkan oleh operator LPMP jika diindikasikan ada hal-hal yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan berlaku. Semoga bermanfaat

Syarat-Syarat Calon Peserta Sertifikasi Guru 2014

Syarat-Syarat Calon Peserta Sertifikasi Guru 2014~Seperti tahun-tahun sebelumnya, penetapan calon peserta sertifikasi guru merujuk kepada aturan dan ketentuan penetapan peserta sertifikasi guru yang tercantum didalam Buku 1 sertifikasi guru. Namun demikian, meskipun daftar calon peserta sementara sertifikasi guru melalui kelompok UKG NONSERTIF telah ditampilkan di laman sergur.kemdikbud.go.id, tetapi hingga hari ini, buku 1 yang menjadi acuan penetapan calon sertifikasi guru 2014 belum kunjung diterbitkan. Sebagai pedoman sementara, tidak ada salahnya kita merujuk kepada Buku 1 sertifikasi guru 2013, paling tidak sebagai bahan pertimbangan bagi guru-guru yang belum sertifikasi, apakah memiliki peluang untuk masuk didalam daftar calon peserta sertifikasi guru 2014 atau tidak. Persyaratan umum (Non PSPL) calon peserta berikut tahun 2013 sebagai berikut : Telah memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). Bagi guru yang mengajukan NUPTK baru pada tahun 2013 melalui sistem PADAMU NEGERI akan menerima dokumen S11 sebagai tanda bukti kepemilikan NUPTK baru. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi bagi guru Pendidikan Agama dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. Bagi guru yang menjadi guru setelah Undang-undang tersebut disahkan, besar kemungkinan akan mengikuti sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Pelatihan Guru (PPG). SK kepegawaian guru bersangkutan seperti yang tercantum pada poin 3 diatas haruslah SK CPNS/PNS atau SK Honor yang ditanda tangani oleh kepada daerah atau a.n kepala daerah dalam hal ini Gubernur/Walikota/Bupati atau SK Gutu Tetap Yayasan (GTY) yang ditanda tangani oleh ketua yayasan. Adapun SK pengangkatan sebagai pegawai yang ditanda tangani kepala sekolah/komite tidak dihitung. Pendidikan terakhir harus sudah S1/DIV dari perguruan tinggi terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan. Bagi guru yang tidak memenuhi poin 5 diatas, tetapi sudah berusia diatas 50 th dengan masa kerja diatas 20 th atau guru yang memiliki golongan IV/a. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan. Belum memasuki usia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014 yang akan datang. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG. Sumber : http://sergur.kemdiknas.go.id/ Persyaratan diatas sifatnya hanyalah perkiraan, jadi tidak bisa menjadi acuan sepenuhnya. Mudah-mudahan menjelang akhir tahun 2013 ini, kita akan memperoleh panduan baku sebagai buku petunjuk penetapan calon peserta sertifikasi guru 2014. Semoga bermanfaat.

Jumat, 08 November 2013

Cara Sinkronisasi Dapodik 2013




Ada beberapa keluhan dari operator dapodik yang telah selesai, namun tidak tahu bagaimana cara sinrkonisasi dengan offline (tanpa terhubung dengan jaringan internet) Berikut beberapa tahapan yang harus dilakukan.

Tahap Pertama:
  1. buka alamat: http://localhost:6969/index_standalone.php
  2. login dengan user/email, koreg, dan pasword yg sesuai dengan aplikasi anda
  3. jika berhasil login dan ada menu sinkronisasi, klik menu tersebut
  4. tunggu beberapa detik sampai ada keterangan sinkronisasi berhasil
  5. jika berhasil ada keterangan ada file yang harus di unduh
  6. unduh file tsb.. kemudian buka explorer folder dowload.. cari file "Data_Send_to_Sync.syc"
  7. copy file tsb ke FD (jika mau lewat FD) selesai tuk tahap pertama

Tahap kedua:
  1. cari komputer yang terhubung dengan akses internet
  2. buka alamat: http://infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id/laman/upload
  3. masukkan datanya dan browse file Data_Send_to_Sync.syc
  4. klik upload
  5. jika upload berhasil ada keterangan file yang harus diunduh
  6. unduh file tersebut nama filenya: KOREGMASING2_Receive_to_Sync.syc
  7. copy file tsb masuka ke FD (jika memakai FD)


Tahap ketiga:
  1. buka alamat http://localhost:6969/index_standalone.php di komputer yg terintal dapodikdas tadi
  2. login seperti tahap pertama
  3. tampilan di alamat tersebut akan beda yg tdi ada menu sinkronisasi sekarang menjadi "Push Up"
  4. klik browse : cari file "KOREDMASING2_Receive_to_Sync.syc"
  5. klik push up
  6. tunggu beberapa detik
  7. buka aplikasi dapodikdas anda, lihat di beranda kolom update log sinkronisasi akan ada ketrangan tanggal dan waktu mulai sinkron dan selesai sinkron..

Maka file hasil sinkronisasi tahap pertama juga tersimpan di
drive C:/Program Files/Dapodikdas/dataweb/synch/listfile - buka folder terupdate - Data_Send_to_Sync.syc

Selasa, 05 November 2013

Belajar pada sosok Einstein

Banyak motivasi sekolah adalah untuk ijasah dan kelak hidup enak, tanpa bekerja keras udah hidup enak dengan punya ijasah, tapi itu bukan ketegori berhasil karena hidup yang berhasil adalah hidup y

Tujuan Pendidikan Dasar Bagi Manusia




Salah satu tujuan pendidikan dasar adalah memberikan landasan pengetahuan manusia akan pengetahuan dasar atas cara-cara ia hidup, digarapkan cara dasar tersebut menjadikan seseorang manusia dapat menemukan jati dirinya dengan sudut pandangnya sendiri selaku makhluk Tuhan yang ditakdirkan untuk menyebarkan kebajikan di muka bumi.....Maka jika siswa itu pintar maka esok ia akan berguna dan dibutuhkan oleh manusia lain dan jika siswa itu bodoh maka tunggu saja ia menjadi sampah masyarakat..."""

Ketentuan Jam Mengajar Guru SD alternatif untuk Dapodikdas 2013


 Kepala Sekolah Memiliki kewajiban mengajar 6 jam tatap muka ◦Jika Kepsek memiliki bidang studi sertifikasi Guru kelas, harus mengajar salah satu mapel yang menjadi kewajiban Guru Kelas di 3 kelas ◦Jika Kepsek memiliki bidang studi penjas harus mengajar Penjas di dua kelas ◦Jika Kepsek memiliki bidang studi B. Inggris dapat mengajar Mulok Bahasa Inggris. Struktur Kurikulum KTSP (SD) permendiknas no 22 tahun 2006 Guru kelas (25 jam) -PKN è biasanya diambil kepsek -Bahasa Indonesia -Matematika -IPA -IPS -Seni Budaya dan Keterampilan -Mulok PLBJ (DKI Jakarta) Penjaskes (4 jam) Agama (3 jam) Mulok Potesi Daerah (2 jam)è Bahasa Inggris Free 2 jam (bisa diambil kepsek) Jika kepsek ambil PKN maka Guru Kelas menambahkan jam di pelajaran lainnya Rombel Normal Rombel yang memiliki jumlah jam maksimum 36 jam, dengan tidak mengurangi jam untuk matapelajaran yang ada dalam struktur KTSP Penambahan jam maksimum 4 jam yang dapat dibagi dalam beberapa pelajaran, contoh (untuk SMP) : ◦Matematika 5 jam (KTSP 4 jam) ◦IPS 5 jam (KTSP 4 jam) ◦IPA 6 jam (KTSP 4 jam) ◦Jika ditambahkan lagi akan menjadi tidak