VIDEO TERBARU

Selasa, 05 November 2013

Ketentuan Jam Mengajar Guru SD alternatif untuk Dapodikdas 2013


 Kepala Sekolah Memiliki kewajiban mengajar 6 jam tatap muka ◦Jika Kepsek memiliki bidang studi sertifikasi Guru kelas, harus mengajar salah satu mapel yang menjadi kewajiban Guru Kelas di 3 kelas ◦Jika Kepsek memiliki bidang studi penjas harus mengajar Penjas di dua kelas ◦Jika Kepsek memiliki bidang studi B. Inggris dapat mengajar Mulok Bahasa Inggris. Struktur Kurikulum KTSP (SD) permendiknas no 22 tahun 2006 Guru kelas (25 jam) -PKN è biasanya diambil kepsek -Bahasa Indonesia -Matematika -IPA -IPS -Seni Budaya dan Keterampilan -Mulok PLBJ (DKI Jakarta) Penjaskes (4 jam) Agama (3 jam) Mulok Potesi Daerah (2 jam)è Bahasa Inggris Free 2 jam (bisa diambil kepsek) Jika kepsek ambil PKN maka Guru Kelas menambahkan jam di pelajaran lainnya Rombel Normal Rombel yang memiliki jumlah jam maksimum 36 jam, dengan tidak mengurangi jam untuk matapelajaran yang ada dalam struktur KTSP Penambahan jam maksimum 4 jam yang dapat dibagi dalam beberapa pelajaran, contoh (untuk SMP) : ◦Matematika 5 jam (KTSP 4 jam) ◦IPS 5 jam (KTSP 4 jam) ◦IPA 6 jam (KTSP 4 jam) ◦Jika ditambahkan lagi akan menjadi tidak