VIDEO TERBARU

Sabtu, 06 Desember 2014

Baru Juga Administrsi dan Perangkat Pembelajaran Kurikulum 2013 Lengkap, Kurikulum Baru Dihentikan





Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013. Penghentikan itu diterapkan bagi sekolah-sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013 selama 1 semester.

"Saya memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang baru menetapkan satu semester yaitu sejak tahun pelajaran 2014/2015," kata Anies di kantornya, Jl Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (5/12/2014).

Anies menginstruksikan sekolah-sekolah itu agar‎ kembali menggunakan Kurikulum 2006 mulai semester genap tahun pelajaran 2014/2015. Anies menegaskan bahwa berbagai konsep di Kurikulum 2013 sebenarnya telah diakomodasi dalam Kurikulum 2006.

"Jadi tidak ada alasan bagi guru-guru untuk tidak mengembangkan metode pembelajaran di kela‎s," kata Anies.

Selain itu, masih ada pula sekolah-sekolah yang sudah menetapkan Kurikulum 2013 selama 3 semester yaitu sejak tahun pelajaran 2013/2014. Sekolah-sekolah itu diharapkan tetap menerapkan Kurikulum 2013 dan dijadikan sebagai sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum 2013.

Baca selengkapnya.... 

Selasa, 18 November 2014

KEBIJAKAN DANA BOS TAHUN 2015

Pemerintah lewat Kemdikbud memastikan dana BOS atau bantuan Operasional Sekolah mengalami kenaikan yang cukup signifikan, kebijakan ini sendiri akibat imbas anggaran untuk fungsi Pendidikan yang mencapai Rp.409,1 Triliun.kabar gembira ini seperi dilansir dari Situs JPPN.

Anggaran fungsi pendidikan yang mencapai Rp 409,1 triliun, setara dengan 20,006 persen dari total belanja negara di APBN 2015. Jika dibandingkan dengan anggaran fungsi pendidikan di APBN 2014, terjadi kenaikan sebesar Rp 5,2 triliun.
 
Dari sisi pengelolaannya, anggaran fungsi pendidikan itu terbagi menjadi dua. Yakni anggaran fungsi pendidikan yang dikelola dalam belanja pemerintah pusat Rp 154,2 triliun. Kemudian anggaran fungsi pendidikan yang dikelola pemerintah daerah sebesar Rp 254,9 triliun.

Direktur Pembindaan SMP Ditjen Dikdas Kemendikbud Didik Suhardi mengatakan, kenaikan dana pendidikan dalam APBN 2015 berdampkan pada kenaikan alokasi dana BOS.
Khusus untuk jenjang: 
 
SD akan naik menjadi Rp 800 ribu/siswa/tahun. 
 
SMP, dana BOS naik menjadi;
Rp 1 juta/siswi/tahun

"Total penerimanya ada sekitar 9,4 juta anak SMP," katanya di kantor Kemendikbud kemarin. Dengan jumlah penerima 9,4 juta anak itu, maka total anggaran untuk dana BOS jenjang SMP adalah Rp 9,4 triliun.

Sedangkan untuk jenjang SD, pemerintah juga menaikkan alokasinya. Yaitu dari yang saat ini
Jumlah Kenaikan BOS Alokasi Dana Pendidikan APBN 2015

 Dengan kenaikan ini, juga diharapkan tidak ada alasan lain bagi sekolah untuk mengutip uang-uang pendidikan ke murid.

Didik menuturkan pencairan dana BOS tetap menggunakan sistem yang sudah berjalan tahun ini. Yakni dana dikirim dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi.
Setelah itu langsung dikirim ke masing-masing sekolah penerima dana BOS. Sistem ini lebih efektif  dibandingkan menitipkan uang dana BOS ke pemkab atau pemkot terlebih dulu.

Dia juga menjelaskan dana BOS ini dicairkan di awal periode. Misalnya untuk periode Januari-Maret, dana BOS akan dicairkan di awal Januari. Sehingga dana BOS bisa dipakai untuk membayar biaya operasional sekolah tiga bulan ke depan

Dan yang paling berbeda adalah alokasi Dana BOS untuk tahun 2015 anggaran untuk Honorarium menurun menjadi 15 % dari total dana bos yang diterima, hal ini dikarenakanadanya kebijakan Kartu Indonesia Pintar.

Sedangkan pengalokasian BSM diperketat atau diperkecil hal ini juga dikondisikan karena adanya KIP pada tahun 2015.

Demkian info terbaru yang admin sampaikan, semoga bermanfaat.


Sumber: Dinas Provinsi Banten dan JPPN

RINCIAN TUGAS BEBERAPA PERSONIL SEKOLAH

RINCIAN TUGAS BEBERAPA PERSONIL SEKOLAH



Jika difikirkan secara mendasar dan mendalam, ternyata mengelola dan mengatur jalannya roda sinergi dalam suatu organisasi sekolah cukup terasa amat berat, tetapi jika semua itu dijalankan semata-mata karena ridho Allah maka hal itu semua bisa teratasi dengan baik, apalgi sekarang ada istilah MBS (Manajemen Berbasis Sekolah) yang sedang digalakan oleh pemerintah dan era keterbukaan public (transfaransi), akuntabilitas, dan apa lagilah istilahnya…saya lupa….yang pasti dalam era otonomi sekolah istilah MBS sangat amat popular, sehubungan dengan hal itu, maka sudah sepantasnyalah suatu organisasi sekolah memiliki suatu job description (pembagian tugas) yang cukup jelas agar jalannya roda aktivitas tidak terhenti….tidaklah berlebihan kiranya anda untuk mencoba membaca suatu artikel yang ada di bawah ini….semoga bermanfaat…amin.

RINCIAN TUGAS BEBERAPA PERSONIL SEKOLAH

A. KEPALA SEKOLAH
Kepala Sekolah berfungsi sebagai Edukator, Manager, Administrator, Supervisor, Leader, Inovator dan Motivator (EMASLIM).
a) Kepala Sekolah selaku edukator bertugas melaksanakan proses pengajaran secara efektif dan efisien (lihat tugas guru).
b) Kepala Sekolah selaku manajer mempunyai tugas :
1. Menyusun perencanaan.
2. Mengorganisasikan kegiatan.
3. Mengarahkan / mengendalikan kegiatan.
4. Mengkoordinasikan kegiatan.
5. Melaksanakan pengawasan.
6. Menentukan kebijaksanaan.
7. Mengadakan rapat mengambil keputusan.
8. Mengatur proses belajar mengajar.
9. Mengatur administrasi :
1) Katatausahaan.
2) Kesiswaan
3) Ketenagaan
4) Sarana Prasarana
5) Keuangan
c) Kepala Sekolah selaku administrator bertugas menyelenggarakan administrasi memunyai tugas:
1) Perencanaan.
2) Pengorganisasian.
3) Pengarahan dan pengendalian.
4) Pengkoordinasian.
5) Pengawasan.
6) Evaluasi.
7) Kurikulum.
8) Kesiswaan.
9) Ketatausahaan.
10) Ketenagaan.
11) Kantor.
12) Keuangan.
13) Perpustakaan.
14) Laboratorium.
15) Ruang keterampilan – kesenian.
16) Bimbingan konseling.
17) UKS.
18) OSIS.
19) Serbaguna.
20) Media pembelajaran.
21) Gudang.
22) 7K.
23) Sarana / prasarana dan perlengkapan lainnya.
d) Kepala Sekolah selaku Supervisor bertugas menyelenggarakan supervisi mengenal:
1) Proses belajar mengajar.
2) Kegiatan bimbingan.
3) Kegiatan ekstrakulikuler.
4) Kegiatan kerja sama dengan masyarakat / instansi lain.
5) Kegiatan ketatausahaan.
6) Sarana dan prasarana.
7) Kegiatan OSIS.
8) Kegaitan 7K.
9) Perpustakaan.
10) Laboratorium.
11) Kantin / warung sekolah.
12) Koperasi sekolah.
13) Kehadiran guru, pegawai, dan siswa.



selengkapnya

EDARAN SELEKSI PENJARINGAN BANTUAN SISWA MISKIN (BSM) ATAU PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP)

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar,  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan edaran yang isi sebagai berikut:




Dengan hormat kami informasikan bahwa, mulai tahun 2015 Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) akan dilanjutkan dengan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diberlakukan secara nasional. Adapun mekanisme seleksi siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) akan dilakukan melaIui Data Pokok Penddikan (Dapodik),  Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan Saudara untuk menginstruksikan sekolah agar mendata dan mengisi data siswa dan orang tuanya pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sesuai dengan formulir yang tersedia di aplkasi Dapodikdas versi 301. selengkapnya klik disini.

Selasa, 21 Oktober 2014

Foto Alumni 2012-2013
























Foto Alumni 2013/2014